Pengertian Dana Pensiun (OJK)

Lembaga Dana Pensiun mengumpulkan dan mengelola iuran yang dibayar baik oleh peserta atau pemberi kerja.

Tujuannya adalah agar pekerja atau karyawan dapat menjalani masa pensiun dengan mandiri dan layak, dengan menerima uang pensiun setiap bulan secara reguler. Adanya kontribusi iuran yang bersumber dari perserta atau pemberi kerja inilah yang membedakan dana pensiun dengan tabungan, asuransi, atau investasi pribadi lainnya.

Pembayaran iuran dana pensiun dilakukan selama masa produktif (kerja) dengan memotong atau mengalokasikan penghasilan karyawan dimuka terlebih dahulu setiap bulan, dalam jumlah tertentu secara reguler.

* Uang pensiun seorang karyawan dapat berasal dari satu atau lebih sumber, antara lain yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibidang tabungan hari tua dan dana pensiun pegawai negeri sipil (PT Taspen).
2. BUMN dibidang asuransi sosial khusus bagi prajurit TNI, POLRI dan PNS Kementrian Pertahanan dan Keamanan (PT Asabri), jaminan hari tua (JHT).
3. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dana pensiun yang dipersiapkan oleh perusahaan swasta dan diberikan sebagai fasilitas kepada karyawan, dengan membayar iuran kepada sebuah lembaga Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
5. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dana pensiun yang dibangun oleh perusahaan atau lembaga tempat karyawan bekerja. Contoh : dana pensiun pertamina, dana pensiun pegawai negeri, dana pensiun yang dipersiapkan Negara bagi karyawan atau pegawai pemerintahan/pegawai negeri.

Manfaat dan Fungsi Dana Pensiun.
# Dikarenakan biaya hidup yang semakin tinggi yang diakibatkan tingkat inflasi yang selalu membebani kehidupan sebuah keluarga serta angka harapan hidup yang semakin tinggi pula, lalu kondisi kesehatan yang semakin menurun tentunya memerlukan biaya perawatan/pengobatan kesehatan yang semakin tinggi, memaksa seorang karyawan yang berada pada masa produktif untuk berfikir panjang dalam memanfaatkan penghasilannya selama kerja.

Mempersiapkan dana pensiun bagi kebutuhan hidup masa tua setelah bekerja adalah sebuah tindakan bijaksana, agar dirinya dapat memperoleh kepuasan serta penghargaan dari keluarga dan lingkungan dengan tetap hidup mandiri, bahagia dan sejahtera.
Dana Pensiun menjadikan seseorang memiliki hidup yang lebih berkualitas, dan dengan hidup mandiri menjadikan dirinya sebagai teladan bagi anak cucunya.
Dana Pensiun memang akan sangat diperlukan saat seseorang telah mencapai usia pensiun, dan di Indonesia umumnya masa pensiun tercapai pada usia 55 tahun. Dana pensiun sebaiknya mulai dibangun dan dimiliki oleh setiap karyawan sejak dini, saat pertama kali bekerja dan menerima penghasilan dari perusahaan.
Bangunlah dana pensiun sebelum berusia 30 tahun, mulai 10% hingga 20% setiap bulan.Dan bila anda sekarang telah berusia diatas 35 tahun, maka tingkatkan iuran dana pensiun anda setiap bulan untuk mengejar ketertinggalan waktu yang terjadi.

Selayaknya seseorang yang bertanggungjawab kepada kemandirian diri dan kebahagiaan pasangannya, membangun dan memiliki dana pensiun mandiri (DPM). Seperti yang telah disampaikan  diatas bahwa jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang akan diperoleh seorang karyawan, nilainya tidak dapat diandalkan untuk menjalani hidup dengan standar yang sama seperti saat sebelum memasuki masa pensiun. Dengan kata lain, dia harus menurunkan kualitas hidupnya agar dana JHT dapat mencukupi untuk membayar segala kebutuhan hidup setelah masa pensiun.

semoga bermanfaat !!!!  

Comments

Popular posts from this blog

Media pembuatan peta timbul

Materi Perkenalan/Pemula Pramuka Penggalang Tingkat SMP

Materi IPS Manusia dan Kebutuhannya dalam Kegiatan Ekonomi